Tulisan
kali ini dalam mata kuliah pendidikan kewargangaraan saya akan membahas tentang
hak dan kewajiban kewarganegaraan,Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga
Negara,maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara,
tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Sedangkan
pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro,wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Dalam
garis besar bahwa Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Dan
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak –
hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
Dengan demikian, warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia antara lain sebagai berikut:
Hak
sebagai warga negara
·
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan
pendapat, menyetujui dan tidaknya.
·
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
·
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya
dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.Dsb
Kewajiban warga negara
·
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang
tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.Dsb
Dapat
di tarik kesimpulan bahwa Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya
harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah di dapatkan,
maka kita juga harus melaksanakan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.Dsb
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar