Kamis, 14 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN



          Tulisan kali ini dalam mata kuliah pendidikan kewargangaraan saya akan membahas tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan,Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara,maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri.
          Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
          Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro,wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
          Dalam garis besar bahwa Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Dan Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
          Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
            Hak sebagai warga negara
·                     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
·                     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
·                     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.Dsb
Kewajiban warga negara
·                     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·                     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·                     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.Dsb
          Dapat di tarik kesimpulan bahwa Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah di dapatkan, maka kita juga harus melaksanakan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.Dsb
Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar