Tulisan
kedua dalam mata kuliah pendidikan kewarganegara ini saya akan membahas
tentang pendidikan kewarganegaraan dalam konsep demokrasi. pendidikan
kewarganegaraan dalam konsep demokrasi yang pertama seharusnya melalui
pendidikan,walau pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara
sistematis di Indonesia. Padahal, di negara-negara maju, terutama Amerika
Serikat dan di Eropa, pendidikan demokrasi adalah bagian tak terpisahkan dari
sistem pendidikan nasional mereka.
Sebagai output dari pendidikan yang demokrasi, kedewasaan
warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya
keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan
demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan
kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.belum
menyeluruhnya kedewasaaan warga negara Indonesia membuat Indonesia sedikit
tertinggal oleh negara lain dalam pendidikan kewarganegaraan dalam konsep
demokrasi.
Bagi negara yang tengah menuju demokrasi, seperti
Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan
masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.Budaya dan
praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite
politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta
nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu.sehingga berimbas pada
masa reformasi seperti sekarang.
Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu
bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku
universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian
mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk
warga negara menjadi fondasi dan tujuannya.Tujuan pendidikan ini adalah untuk
membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.Jika orientasi
pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia
yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan
"pengarahan" negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan
mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi
peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif.
Materi ajar PPKn yang berbasis pada penafsiran tunggal
Pancasila dan bersifat sempit tidak bisa lagi dipaksakan berjalan dengan
semangat zaman demokrasi yang menekankan pada pembentukan warga negara yang
berwawasan luas dan terbuka bagi beragam pandangan, termasuk tafsir
alternatif terhadap dasar negara Pancasila sekalipun.
Tak kalah penting dari dua unsur itu adalah metode
pengajaran PPKn yang selama ini dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif
sudah tidak cocok lagi. Metode itu juga harus diganti dengan metode
pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran
merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan
kewarganegaraan yang demokratis.Melalui metode baru ini, guru dan murid tidak
lain merupakan mitra belajar yang sama- sama mempraktikkan demokrasi
sepanjang pembelajaran di kelas melalui kegiatan belajar yang berbasis
pengembangan berpikir kritis peserta didik.
Dapat di tarik kesimpulan bahwa Terkait dengan reformasi
keempat unsur itu adalah model evaluasi. Bentuk evaluasi kuantitatif yang
masih banyak dilakukan dalam pengajaran PPKn selayaknya digabungkan dengan
evaluasi pembelajaran yang bersifat kualitatif, yang menekankan aspek-aspek
sikap dan perilaku peserta didik.Evaluasi kualitatif dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio atau kumpulan arsip aktivitas peserta didik, seperti
karangan, tugas kelompok, dan tanggapan siswa.agar peserta didik lebih
memahami tentang pendidikan kewarganegaraan secara lebih mendalam,dan dapat
menerapkannya pada ruang lingkup demokrasi.
Referensi
A Ubaidillah, Program Officer pada Indonesian Center for Civic Education (ICCE)
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; Mahasiswa Program
Master di Universitas Ohio, Athens, AS
|
||
Kamis, 14 Maret 2013
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONSEP DEMOKRASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar